WN Logo
Legalitas Korporat & Kepatuhan Hukum Resmi

Transparansi & Keamanan Investasi Usaha

Warteg Sarapada Group berkomitmen penuh pada legalitas hukum negara, perlindungan merek, dan kepatuhan perizinan untuk menjamin keamanan jangka panjang bagi seluruh mitra dan investor strategis.

IDM001441537 Hak Merek HAKI DJKI
0809260064073 NIB OSS RBA Resmi
KBLI 56102 Penyediaan Kedai Makan
96.00 m² Izin Tata Ruang (KKPR)
Resmi Terdaftar di DJKI

Sertifikat Merek Terdaftar (IDM001441537)

Seluruh operasional, brand, dan sistem kemitraan di bawah naungan korporat kami telah memiliki kepastian hukum resmi berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia[cite: 10]. Hal ini memberikan rasa aman jangka panjang bagi investor dan mitra strategis.

  • Nomor Pendaftaran: IDM001441537
  • Pemegang Merek: Idris Budiyanto
  • Masa Perlindungan: Berlaku hingga 29 Agustus 2035
Sertifikat Merek Warteg Sarapada Bahari
Dokumen Resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia
Kementerian Investasi / BKPM

Nomor Induk Berusaha (NIB: 0809260064073)

Identitas resmi perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS. NIB ini memberikan hak akses kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, serta bukti pelaporan ketenagakerjaan perusahaan.

  • Nomor NIB: 0809260064073
  • Skala Kegiatan: Usaha Mikro
  • Tanggal Terbit: 8 September 2026
Nomor Induk Berusaha NIB OSS
Dokumen Resmi Elektronik OSS RBA (BSrE-BSSN)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sertifikat Standar Usaha (KBLI 56102)

Izin kelayakan operasional komersial untuk aktivitas penyediaan makanan pada bangunan tidak tetap / kedai makan (Warteg Sarapada Grup) di wilayah DKI Jakarta, diawasi langsung oleh DPMPTSP.

  • No. Sertifikat Standar: 08092600640730001
  • Kode Bidang Usaha: 56102 - Kedai Makan
  • Instansi Pengawas: DPMPTSP Kota Adm. Jakarta Timur
Sertifikat Standar KBLI 56102
Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Kesesuaian Tata Ruang

Surat Pernyataan Tata Ruang (KKPR 96 m²)

Pernyataan mandiri keabsahan zonasi lokasi operasional usaha kuliner di Jl. Penganten Ali III, Ciracas, Jakarta Timur. Memastikan kegiatan bisnis telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Pemerintah.

  • Luas Lahan Dimohon: 96.00 M²
  • Lokasi: Ciracas, Kota Jakarta Timur
  • Status Zonasi: Sesuai Rencana Tata Ruang
Surat Tata Ruang KKPR
Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang
Lingkungan, Kesehatan & K3L

Komitmen K3L & Higiene Sanitasi Pangan

Komitmen resmi pelaku usaha dalam menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelestarian Lingkungan (K3L), serta kepatuhan memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

  • Pengelolaan Dampak Lingkungan (K3L)
  • Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP Skala Mikro)
  • Pelaporan Penerapan Standar Berkala
Pernyataan Mandiri K3L dan Standar Usaha
Surat Pernyataan Mandiri Tersimpan di OSS
Mitigasi Risiko & Kepercayaan

Keunggulan Legalitas bagi Investor

Seluruh kelengkapan dokumen ini dirancang untuk memberikan rasa aman penuh terhadap modal dan kelangsungan ekspansi bisnis Anda.

Perlindungan Merek Kuat

Hak kekayaan intelektual atas merek dagang terlindungi secara hukum hingga tahun 2035, meminimalisir risiko peniruan brand.

Zonasi Lokasi Sah

Titik outlet dan lahan seluas 96 m² di Ciracas telah mengantongi izin tata ruang (KKPR) serta Sertifikat Standar KBLI 56102.

Siap Ekspansi & Kemitraan

Kelengkapan NIB dan standar higiene pangan (HSP) memudahkan integrasi perbankan, QRIS, serta sistem waralaba profesional.

Ingin Meninjau Prospektus & Dokumen Asli?

Tim manajemen kami siap berdiskusi secara langsung untuk mempresentasikan peluang investasi bersama Warteg Sarapada Group.

Hubungi Tim Kami